Cara Membuat Kartu Keluarga Baru

Cara Membuat KK Baru

Di postingan sebelumnya Cari Apa Online sudah coba membahas Cara Mengurus Perpindahan Domisili Antar Kota/Kabupaten WNI. Pembahasannya lebih ke teknis prosedur cara mengurus perpindahan domisili.

Cara Membuat KK Baru tidak lepas dari rangkaian proses perpindahan domisili, dimana perpindahan domisili ini menjadi langkah awal sebelum menuju langkah selanjutnya membuat KK baru.

Supaya ada gambaran, mari simak beberapa tahapan yang harus dilalui. Berikut ini yang sudah Cari Apa Online lakukan dalam membuat KK baru.

Studi kasus :
Suami orang Purbalingga, Istri orang Magelang. Tahun 2022, Suami ingin pulang kampung ke Purbalingga dan menetap disana selamanya. Istri yang sejak awal berdomisili di Magelang, harus pindah domisili sesuai dengan domisili tempat tinggal suami supaya dia dan suami bisa membuat KK untuk keluarga mereka.

Pertama, istri request Pindah Keluar, Pisah KK ke Dukcapil Magelang Kota via online

Kedua, selanjutnya pengumpulan berkas >> proses verifikasi >> sampai akhirnya disetujui

Ketiga, setelah disetujui, pihak Dukcapil Magelang Kota akan mengeluarkan KK baru untuk orang tuanya (istri sudah dicabut dari KK orang tuanya) dan Surat Pindah

Keempat, Surat Pindah yang diterima istri dari Dukcapil Magelang Kota diserahkan ke Dukcapil Purbalingga beserta KTP Asli (KTPnya ditarik dan ke depan akan diganti KTP baru yang sudah berganti status menjadi Kawin)

Kelima, Dukcapil Purbalingga akan memberikan Surat Kedatangan yang ditujukan ke Kelurahan dan Kecamatan tempat tinggal suami

Keenam, Surat Kedatangan diserahkan ke Kelurahan sekaligus mengumpulkan berkas yang dibutuhkan seperti KK Orang Tua Suami dan Buku Nikah. Berhubung sudah punya anak, Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit juga dikasih tunjuk sekalian minta Surat Keterangan Lahir dari Desa. Tambahan pas foto istri ukuran 4x6

Rinciannya sebagai berikut :

Surat Kedatangan = untuk mengurus proses perpindahan domisili istri dari tempat sebelumnya di Magelang Kota ke Purbalingga (alamat suami)

KK Orang Tua Suami = untuk mencabut keanggotan suami di KK Orang Tua (karena suami ingin membuat KK baru bersama istri dan anak)

Buku Nikah = untuk bukti kalau benar sudah menikah (resmi dan terdaftar)

Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit = untuk bukti kelahiran sang anak (sekaligus meminta Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan)

Pas foto istri = untuk kelengkapan proses perubahan data KTP (pindah domisili dan pindah status perkawinan)

Ketujuh, berbekal berkas tersebut, request suami cabut KK dari orang tua, suami bikin KK baru, dan istri dibuatkan perubahan data KTP baru, akan diproses di kelurahan lebih dulu sebelum dilanjutkan ke kecamatan. Pastikan saat proses ini, tidak ada kesalahan penulisan nama, NIK dan data-data KTP yang lain.

Jika ditemukan kesalahan penulisan segera sampaikan ke pihak kelurahan untuk diganti yang benar. Karena jika sampai terlewat dan sudah kadung KK baru dicetak, urusannya akan lebih repot.

Kedelapan, suami tinggal bawa berkas yang diberikan kelurahan, KTP asli, Surat Kedatangan dari Dukcapil Purbalingga, KK lama, dan fotokopi Buku Nikah lalu diserahkan ke kecamatan untuk ditindaklanjuti. Di kecamatan jika semua berkas lengkap dan terpenuhi, akan dicetak KK baru orang tua dan KK baru suami, istri dan anaknya.

Demikian proses Cara Membuat KK Baru dari awal sampai akhir. Langkah selanjutnya tinggal membuat Akta Kelahiran untuk anak.

Sumber : pengalaman pribadi

Comments