Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Area Jawa Tengah - Saat ini, untuk bisa mengetahui berapa total biaya pajak yang harus kita bayar ke Samsat (area Jateng) cukup dengan mendownload aplikasi New Sakpole (download) lalu inputkan nomor plat nomor motor atau mobil yang mau dibayarkan pajaknya.
Bahkan sudah tertera juga denda jika ada keterlambatan pembayaran dan biaya balik nama yang harus dikeluarkan jika ingin berganti kepemilikan.
Sangat praktis dan akurat, total biaya keselurahan pajaknya sesuai dengan yang harus kita bayarkan langsung, baik via Kantor Samsat terdekat atau Samsat Keliling.
Khusus edisi ini, Cari Apa Online hanya ingin memberikan info Cara Membayar Pajak Motor atau Mobil via Samsat Keliling Beda Kota Satu Provinsi (Jawa Tengah)
- Pastikan sudah tahu, jadwal operasional Samsat Keliling di kota tersebut. Biasanya dilayani dari jam 08.00 - 13.00 WIB
- Bawa berkas-berkas berikut untuk keperluan administasi : KTP asli (pemilik kendaraan), STNK asli.
Untuk pengguna motor atau mobil yang identitas STNK atas nama pribadi cukup sertakan KTP asli.
Bagi yang STNKnya bukan atas nama pribadi, misalkan orang tua, tetap harus sertakan KTP asli orang tua dan STNK asli. Jika tidak bisa menyertakan KTP asli orang tua bisa diganti dengan KK asli/fotokopi dan KTP anggota keluarga yang masih satu KK.
Kebetulan mau bayar pajak motor Bapak dan aku masih satu KK bareng Bapak jadinya diperbolehkan pake KTPku.
Jika kondisinya berbeda kota, ada beberapa berkas tambahan yang perlu disiapkan dan keseluruhan berkas yang harus dilengkapi diantaranya : KK asli/fotokopi, KTP anggota keluarga yang masih satu KK, STNK asli, (tambahan opsional KTP pemilik kendaraan)
- Setelah berkas dikumpulkan dan diterima, pihak Samsat akan mencetak STNK baru yang sudah dicap pelunasan pajaknya.
- Selanjutnya lakukan pembayaran sesuai dengan total biaya pajak kendaraan yang tertera di STNK baru.
- Status pajaknya akan berganti menjadi sudah terbayar.
Sumber : pengalaman pribadi
Comments