Jika kalian sudah memiliki KK, kalian berhak untuk membuat Akta Kelahiran untuk anak. Jika belum memiliki KK karena status baru berkeluarga. Silahkan membuatnya, tahapan pembuatan KK bisa disimak di Cara Membuat Kartu Keluarga
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa fungsi dari Akta Kelahiran adalah sebagai bukti kelahiran si anak dari orang tuanya. Akta Kelahiran sifatnya wajib dimiliki bagi setiap pasangan yang sudah memiliki buah hati.
Selain itu, Akta Kelahiran juga dapat digunakan untuk kepentingan lain salah satunya untuk kelengkapan persyaratan pernikahaan saat pengumpulan berkas.
Okey, lanjut ke inti pokok bahasan yaitu Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak.
Berkas yang harus tersedia dan harus disiapkan sebagai berikut:
- Formulir Keterangan Lahir atau Formulir Form -2.01 (form ini tersedia di Dukcapil, tinggal minta lalu diisi)
- Fotokopi KK orang tuanya (pastikan di dalam KK ini, tercantum nama anak sebagai anggota keluarga)
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit (tempat anak dilahirkan, surat yang asli bukan fotokopi)
- Surat Keterangan Lahir dari Desa (surat yang asli bukan fotokopi)
- Fotokopi KTP orang tua (KTP orang tua yang terbaru, terutama bagi keluarga muda, karena KTP yang terbaru sudah berganti status keduanya menjadi kawin, karena sebelumnya masih belum kawin semua)
- Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah (yang sudah dilegalisir KUA)
Setelah semuanya lengkap, selanjutnya datang ke kantor Dukcapil lalu berikan berkas-berkas tersebut.
Dari pihak Dukcapil akan memprosesnya, berdasar pengalaman Cari Tahu Online, proses ini mudah dan cepat, karena bisa tercetak di hari yang sama untuk Akta Kelahirannya.
Setelah Akta Kelahiran selesai dibuat, tinggal membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
Sumber : pengalaman pribadi
Comments