Cara Membuat e-KTP Digital - Dikutip dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berikut langkah-langkahnya
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store
- Setelah itu, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, Alamat Email dan Nomor Telepon Ponsel
- Kemudian lakukan verifikasi data diri melalui face recognition atau pengenalan wajah
- Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi yang didaftarkan
Jika berhasil, secara otomatis langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali
Pada aplikasi PPID Kemendagri tersedia menu-menu utama, seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK. Terdapat juga data kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Aplikasi PPID dapat diakses secara online dan digunakan untuk layanan publik secara digital. Sebelum membuat e-KTP digital, pastikan sudah memenuhi syarat pembuatan sebagai berikut
Sumber : tribunnews.com
Comments