Cara Mengurus Perpindahan Domisili Antar Kota/Kabupaten WNI - Ada perubahan yang cukup mencolok ketika ingin mengurus perpindahan domisili antar kota/kabupaten bagi WNI.
Perubahan yang lebih terasa adalah by online. Hampir di setiap kota/kabupaten sudah mengarahkan pelayanan proses pengajuan perpindahan domisili via situs resmi dukcapil setempat.
Bukan saja pindah domisili, membuat Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kepindahan (dalam negeri/luar negeri), Kedatangan (dalam negeri/luar negeri), dan semuanya terkait kependudukan dan pencatatan sipil bisa diurus sendiri via online.
Tak perlu repot-repot menggunakan joki. Apalagi semuanya yang berhubungan dengan dukcapil GRATIS!!
- 1. Cabut KK lama (cabut dari KK orang tua supaya bisa buat KK baru bareng pasangan dan anak)
- 2. Cabut KTP lama (ganti KTP baru)
Lalu bagaimana Cara Mengurus Perpindahan Domisili Antar Kota/Kabupaten WNI?
Cari Apa Online akan coba merangkumnya (didasarkan pada pengalaman pribadi saat mengurus perpindahan domisili istri untuk keperluan KK baru). Perpindahan domisili yang diproses dari kota Magelang ke kabupaten Purbalingga.
Simak infonya berikut ya.
1. Buka situs layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id (karena perpindahan domisili ktp dari kota Magelang, jika kalian dari kota lain coba gunakan link dukcapil dari kota kalian)
2. Sebagai pelapor, diharuskan login terlebih dahulu. (Jika sebelumnya belum mendaftar, daftarlah dengan mengklik "Pendaftaran Baru" lalu mengisi semua data yang dibutuhkan)
Jika sudah mendaftar, silahkan login dengan menginputkan NIK dan Kata Kunci
3. Pilih "Pengajuan" kemudian "Tambah Pengajuan"
4. Pilih layanan yang diinginkan, (karena Cari Apa Online ingin mengurus perpindahan domisili) maka pilih "Pindah Keluar, Pisah KK"
5. Selanjutnya isi data-data yang diperlukan seperti
Data Keluarga; Data Kepindahan; Nama NIK dan Anggota Keluarga Pengikut; Data Dukung
Di bagian Data Keluarga biasanya sudah terisi otomatis;
Di bagian Data Kepindahan diisi data anggota keluarga yang ingin pindah domisili
Nama NIK dan Anggota Keluarga Pengikut diisi anggota keluarga yang ingin pindah domisili
Data Dukung berisi file yang diupload dari hasil mengisi form yang sudah Dukcapil berikan saat dapat konfirmasi dari pihak Dukcapil via WA.
Jadi ketika sedang mengurus Kependudukan dan Catatan Sipil, pihak Dukcapil akan melakukan konfirmasi secara otomatis via WA di setiap tahapan yang sudah kita lalui.
Dari pihak Dukcapil akan memberikan foto/dokumen via WA untuk kita cetak/print lalu ditulis tangan (diisii manual). Setelah sudah diisi formnya, kemudian difoto/discan lalu diupload ke bagian Data Dukung (untuk melengkapi proses pemberkasan administrasi Dukcapil yang sedang kita lakukan di website dukcapil setempat)
6. Di akhir, setelah berkas-berkas sudah diupload dan dinyatakan lengkap. Pihak Dukcapil akan memverifikasi. Setelah proses verifikasi sudah selesai dan Disetujui, langkah berikutnya tinggal menunggu petugas Pos datang untuk memberikan KK baru dan Surat Pindah. Jangan lupa membayar biaya pengiriman sebesar Rp 7.000,-
Saat petugas Pos datang, berikan berkas-berkas pendukung yang sebelumnya sudah kita isi dan upload sembari menyerahkan KK yang lama.
Petugas Pos akan memberikan berkas baru, berkas lama (KK dan berkas lainnya yang sudah kita isi) dikembalikan ke petugas Pos saat itu juga.
Bahasa sederhananya seperti saling tukar berkas dengan petugas Pos, yang lama dikembalikan dan yang baru.kita terima.
7. Finalnya, Surat Pindah tinggal diberikan ke tempat domisili baru (lokasi tujuan pindah) beserta KTP Elektronik yang asli untuk segera diupdate di KTP Elektronik yang baru.
Sekian proses Mengurus Perpindahan Domisili. Semoga informasi yang dijelaskan dapat dimengerti dan proses pindah kalian berjalan dengan lancar. Aamiin.
Sumber : pengalaman pribadi
Comments