Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir Sesuai Jenis Kepesertaannya

Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir Sesuai Jenis Kepesertaannya

Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir Sesuai Jenis Kepesertaannya - Mengacu pada Perpres yang sama, tepatnya di Pasal 16, bayi yang dilahirkan dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib daftar BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak lahir. 


Keterlambatan dalam mendaftarkan bayi lebih dari 28 hari dapat berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi berupa denda pelayanan, serta harus membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.


Anda juga perlu mengetahui bahwa pendaftaran bayi baru lahir juga dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan. Setelah kewajiban pembayaran iuran telah dilunasi, status kepesertaan bayi dapat langsung aktif. 


Sebelum ke topik pembahasan yang utama, beberapa orang sering menanyakan hal tentang cara mengurus BPJS Kesehatan bayi baru lahir apakah sama dengan cara mendaftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir?


Jawabannya tentu sama, karena secara teknis prosedur yang dilakukan sama yang membedakan hanya penggunaan kata saja, yang satu menggunakan kata mengurus dan yang satunya lagi menggunakan kata mendaftar. Jadi jangan terlalu dipermasalahkan.


Lalu bagaimana cara mengurus BPJS bayi baru lahir?


Ketika bayi dilahirkan di rumah sakit, biasanya secara otomatis dari pihak rumah sakit akan memfasilitasi pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi tersebut. Dengan catatan kedua orang tuanya juga sudah terdaftar BPJS Kesehatan. 


Banyak juga yang menanyakan, apakah BPJS Kesehatan bayi baru lahir langsung aktif?


Status kepesertaan bayi baru lahir akan aktif ketika sudah dilakukan pembayaran iuran.


Apakah bisa daftar BPJS bayi baru lahir lewat online?


Sangat bisa, karena layanan BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan via aplikasi Mobile JKN.


BPJS Kesehatan bayi baru lahir ikut ibunya, asalkan ibunya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan baik sebagai PBI, PPU, PBPU & BP.


Kartu BPJS Kesehatan bayi baru lahir dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan masa berlaku 3 bulan sejak tanggal pembayaran iuran pertama.


BPJS Kesehatan bayi baru lahir nonaktif bila tidak melakukan pembayaran iuran.


Selanjutnya ke topik yang menjadi pokok yaitu syarat dan cara mengurus BPJS bayi baru lahir sesuai dengan jenis keanggotaannya:


1. Peserta PBI

Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status keanggotaan langsung aktif. Bayi baru lahir yang masuk kriteria ini adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 tahun sebelumnya. 


Beberapa syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir pada jenis keanggotaan ini adalah:


  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotokopi).

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir (anak pertama sampai ketiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan keanggotaannya langsung aktif. 


Pendaftaran BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU ini dapat dilakukan secara kolektif lewat instansi atau badan usaha terkait peserta PPU.


Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU:


  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotokopi)
  • Jika bayi sudah berusia 3 bulan, maka ia wajib memiliki NIK yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari ibu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan langsung membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan dan dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau akta kelahiran.


Syarat-syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir dari peserta PBPU dan BP adalah:


  • Kartun JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotocopy)
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotocopy).

Jika peserta ingin melakukan autodebit tabungan, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dilengkapi:


  • Fotocopy buku rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, Bank Panin, dan dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung.
  • Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai Rp10.000.
  • Melakukan perubahan data bayi paling lambat 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Sumber : sehatq.com

Comments