Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.
FYI, SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yang berisikan aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Setelah mendownload, (Klik : Download Aplikasi SIGNAL) pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah dimana saja dan kapan saja.
Nantinya bukti pembayarannya akan dikirimkan langsung ke alamat via Pos.
Bisa dipakai untuk semua kendaraan milik pribadi yang terdaftar. Bisa juga mendaftarkan kendaraan tersebut dengan NIK KTP dalam satu KK sehingga lebih praktis dalam proses pendataan kendaraan.
Batas waktu pembayaran via aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan sampai 2 bulan setelah masa jatuh tempo pembayaran.
Cara Pakai Aplikasi SIGNAL dengan mengikuti runtutan berikut ini:
A. Cara Registrasi akun SIGNAL
- Masukkan data pribadi seperti NIK, data diri, alamat email dan nomor telepon yang aktif
- Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandinya
- Masukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS
- Setelah regisrasi berhasil, akan ada verifikasi ulang yang dikirimkan ke email yang di daftarkan
B.1. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri di aplikasi SIGNAL
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Pilih "Kendaraan atas nama sendiri"
- Masukkan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor"
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- (Semua data kendaraan bermotor ada di STNK maupun BPKB)
B.2. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain di aplikasi SIGNAL
- Pilih tombol simbol tambah (u/ menambah data kendaraan dokumen digital)
- Lalu muncul tampilan Form tambah dokumen data kendaraan
- Isi Form tersebut
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika milik istri atau anak dan masih satu KK, pilih Milik Keluarga Satu KK
- Masukkan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor"
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- (Semua data kendaraan bermotor ada di STNK maupun BPKB)
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengupload foto KTP
- Setelah semua data terisi, klik tombol "Lanjut"
- Akan muncul tampilan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
C. Cara Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi SIGNAL menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat proses pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar hanya berlaku selama 2 jam.
Setelah 2 jam, Kode Bayar akan hangus. Dan harus mengulang lagi proses pengesahan STNK jika selama 2 jam sejak Kode Bayar muncul belum melakukan pembayaran.
Setelah dapat Kode Bayar, yang perlu dilakukan selanjutnya
- Klik Nofirikasi Lanjut Proses Pembayaran
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut
- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut
- Selesai, kemudian lakukan pembayaran
Pembayaran bisa langsung ke Bank yang sudah dipilih baik via Transfer maupun Setor Tunai ke Teller.
Setelah pembayaran sudah terkonfirmasi, secara otomatis aplikasi SIGNAL akan mengirimkan bukti pengesahan STNK.
D. Daftar Provinsi yang Bisa Menggunakan aplikasi SIGNAL
Berikut Daftar Provinsi yang sudah melayani pembayaran pajak kendaraan secara online via aplikasi SIGNAL.
Area pulau Sumatera
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulaian Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Bangka Belitung
- Sumatera Selatan
- Lampung
Area pulau Jawa
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DIY
- Jawa Timur
Area pulau lain
- Bali
- NTB
Area pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
Area pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
Area pulau Papua
- Papua
- Papua Barat
Sumber : kompas.com
Comments