STNK hilang atau rusak dapat diurus di kantor Samsat terdekat. Lantas bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat?
Sebelum datang ke Samsat, pastikan pemilik kendaraan menyiapkan
Syarat Mengurus STNK Hilang atau Rusak
- Formulir Permohonan
- Surat Keterangan Kehilangan STNK dari kepolisian. Jika STNK rusak, bawa fotokopi STNKnya
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Bawa BPKB asli dan fotokopiannya. Jika BPKB ada di tempat leasing, bawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan dari pihak leasing.
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopiannya.
- Setelah semua syarat terpenuhi, langkah berikutnya
Tahapan Mengurus STNK Hilang atau Rusak
- Datang ke Samsat sembari membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan tadi
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan kendaraan pada pembuatan STNK baru maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan (akumulasi pajak yang belum dibayar + biaya pembuatan STNK baru)
- Jika tidak ada tunggakan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
- Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Biaya Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 sebagai berikut
Kendaraan Roda Dua atau Tiga
Pengesahan STNK : Rp 25.000,-
Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Pengesahan STNK : Rp 50.000,-
Sumber : kompas.com
Comments