Cara Cek Pajak Kendaraan via SMS dengan mudah dan cepat. Caranya simpel sekali, kita cukup ikuti petunjuk dibawah ini:
Cara Pertama
Dikhususkan untuk kendaraan bernomor polisi area DKI Jakarta dan Sumatera Utara
Tekan *368# pada handphone, setelah itu informasi pajak dapat diakses.
Akan muncul tulisan,
- Polda Metro Jaya
- Polda Sumut
Pilih "1. Polda Metro Jaya"
- Lalu muncul tulisan,
- Info Ranmor
- Info Pajak Ranmor
- Pajak Reminder
- Info Simling
- Info Samling
- Back
Pilih "2. Info Pajak Ranmor"
Setelah dipilih akan diminta untuk memasukkan nomor kendaraan tanpa spasi.
Selanjutnya akan ada informasi terkait pajak kendaraan dari Polda Metro
Cara Kedua
Dengan melakukan SMS ke nomor 8893 dengan format,
Info<spasi>Pajak<spasi>Nomor Polisi
Sumber : detik.com
Comments